4 SIKAP CORPORATE SOSIAL
RESPONSIBILITY(CSR) PADA PT.
FREEPORT INDONESIA
PT.FREEPORT
Indonesia (PTFI) adalah sebuah perusahaan pertambangan yang mayoritas sahamnya
dimiliki Freeport Mc MoRan Copper & Gold Inc. PT. Freeport Indonesia
merupakan penghasil terbesar konstrat tembaga dari bijih mineral yang juga
mengandung emas dalam jumlah yang berarti.
Awal
berdirinya PT.FREEPORT Indonesia (PTFI) bermula saat seorang manajer eksplorasi
Freeport Minerals Company: Forbes Wilson, melakukan ekspedisi pada tahun 1960
ke Papua setelah membaca sebuah laporan tentang ditemukannya Ertsberg (Gunung
Bijih), sebuah cadangan mineral, oleh seorang geolog Belanda; Jean Jacques
Dozy, pada tahun 1936. setelah ditandanganinya kontrak karya pertama dengan
Pemerintah Indonesia bulan April 1967, Konstruksi skala besar dimulai bulan Mei
1972. Setelah para geolog menemukan cadangan kelas duni Grasberg pada tahun
1988, operasi PTFI menjadi salah satu proyek tambang tembaga/emas terbesar di
dunia. Di akhir tahun 1991, Kontrak Karya kedua ditandangani dan PTFI diberikan
hak oleh Pemerintah Indonesia untuk meneruskan operasinya selama 30 tahun
PTFI
merupakan salah salah satu pembayar pajak terbesar bagi Negara Indonesia. Sejak
tahun 1992 sampai 2005, manfaat langsung dari operasi perusahaan terhadap
Indonesia dalam bentuk dividen, royalti dan pajak mencapai sekitar 3,9 milliar
dolar AS. Selain itu PTFI juga telah memberikan manfaat tidak langsung dalam
bentuk upah, gaji dan tunjangan, reinvestasi dalam negeri, pembelian barna gadan
jasa, serta pembangunan daerah dan donasi. Dalam tahun 2005 PTFI telah
menghasilkan dan menjual konsentrat yang mengandung 1,7 miliar pon tembaga gan
3,4 juta ons emas.
PTFI
(PT.FREEPORT) Company memiliki visi untuk menjadi tambang terbaik di dunia yang
berlokasi di ketinggian dan lingkungan bercurah hujan tinggi. Kepemilikan
sahamnya adalah Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc (AS) sebesar 81,28%,
Pemerintah Indonesia sebesar 9,36% dan PT. Indocoppor Investama sebesar
9,36%.
Pelaksanaan Corporate Social Responsibility
(CSR)
PT.FREEPORT
memiliki komitmen untuk mengelola dan meminimalisasi dampak dari kegiatan
operasionalnya terhadap lingkungan dan untuk mereklamasi serta menghijaukan
kembali lahan yang terkena dampak. Melalui kebijakan lingkungan, PT.FREEPORT
berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan dan praktik-prkatik lingkungan yang
baik, menyediakan sumber daya yang cukup layak guna memenuhi tanggung jawab
tersebut dan melakukan perbaikan berkesinambungan terhadap kinerja lingkungan
pada setiap lokasi kegiatan. PT.FREEPORT juga memiliki komitmen kuat untuk
mendukung penelitian ilmilah guna memahami lingkungan di sekitar tempat
PT.FREEPORT beroperasi, serta melakukan pemantauan yang komprehensif untuk
menentukan efektivitasdari praktik-praktik pengelolaan.
Selain
itu, PT.FREEPORT juga bekerja dengan instansi pemerintah, masyarakat setempat,
maupun lembaga swadaya masyarakt yang bertanggung jawab, untuk meningkatkan
kinerja lingkungan. Dalam hal ini PT.FREEPORT menganut prinsip-prinsip kerangka
kerja pembangunan berkelanjutan dari dewan internasional tentang pertambangan
dan logam Sustainable Development
Framework of the international
Council ini Mining and Metals (ICMM), dimana
PT.FREEPORT termasuk anggotanya:
1. Pelaksanaan Audit Lingkungan
Audit lingkungan yang dilakukan
PT.FREEPORT menghasilkan informasi bagi para manajer tentang kinerja lingkungan
saat ini serta membantu mengindentifikasi peluang-peluanga perbaikan.
2. Program Pengelolaan Trailing
Pengendapan Dimodifikasi), yaitu
sebuah sistem yang direkayasa dan dikelola
bagi pengendapan dan pengendalian
tailing.
Pengambilan sampel secara luas
terhadap mutu air dalam pengelolaan tailingmenunjukkan bahwa air pada sungai
yang mengangkut tailing dari pabrik pengolahan PT.FREEPORT di daerah
dataran tinggi menuju daerah pengendapatnd I dataran rendah telah
memenuhi baku mutu air bersih untuk logam terlarut sesuai peraturan Pemerintah
Indonesia maupun USEPA (Lembaga Perlindungan Lingkungan AS).
3. Reklamasi dan Penhijauan kembali
a. Daerah dataran tinggi
Para ilmuwan internasional dan staff
PT.FREEPORT telah mengkaji ekologi dari ekosistem alpin di wilayah kerja
PT.FREEPORT, serta mengembangkan cara-cara handal untuk menghasilkan bibit
jenis tanaman asli. Kajian-kajian yang pernah dilakukan hingga saat ini
mencakup etnobotani, keanekaragaman hayati pada ekosistem su-alpin dan alpin,
pemanfaatan jenis-jenis asli tanaman lumut dan bakteri untuk strategi reklamasi
perintis dan budi daya jaringan untuk pengembangan jenis tanaman alpin
asli.hingga akhir 2005, lebih dari 10 hektar tanah terganggu pada tambang di
daerah dataran tinggi yang berhasil dihijaujan kembali dalam rangka memenuhi
komitmen PT.FREEPORT kepada pemerintah Indonesia.
b. Dataran rendah
Tujuan dari program reklamasi dan
penghijauan kembali PT.FREEPORT di daerah dataran rendah adalah untuk mengubah
endapan tailing pada daerah pengendapan menjadi lahan pertanian atau
dimanfaatkan sebagai lahan produktif lainnya, atau menumbuhkannya kembali dengan
tanaman asli setelah kegiatan tambang berakhir.
4. Pengelolaan Overburden dan air
asam tambang
PT.FREEPORT menangani overburden
melalui sebuah rencana pengelolaanoverburden komprehensif yang telah disetujui
oleh Pemerintah Indonesia.PT.FREEPORT melakukan pengelolaan dan pemantauan
terhadap air asam tambang yang dihasilkan oleh kegiatannya. Sesuai rencan
pengelolaan overburden yang telah disetujui oleh pemerintah, PT.FREEPORT
menempatkan overburden pada
daerah-daerah terkelola di sekitar tambang
terbuka Grasberg.
5. Pengelolaan dan daur ulang limbah
Program-program pengelolaan
lingkungan PT.FREEPORT mencakup seluruh aspek kegiatannya bukan saja yang
berhubungan dengan pertambangan. Program-program minimilasasi limbah yang
dilaksanakan mencakup pengurangan dan penukaran dengan produk-produk ramah
lingkungan. Bahan yang dapat didaur ulang seperti aluminium, besi tua, dan
baterai bekas didaur ulang sesuai ketentuan pemerintah Indonesia. Mutu limbah
cair dari seluruh instalasi pengolahan limbah cair dipantau secara berkala
untuk parameter pH (kadar alkali), BOD (Biological Oxygen Demand), TSS (Total
Suspended
Solids/total padatan tersuspensi)
serta minyak dan lemak sesuai baku mutu.
6.Dalam program Corporate Social
Responsibility (CSR) yang dilakukan oleh
PT.FREEPORT, USAID dan keuskupan
Timika maka didapatkan sebuah model yang akan mengembangkan nelayan kepada
kehidupan yang maju. Kendala nelayan terberat adalah jika tidak ada pabrik es,
tempat pelelangan ikan yang memadai termasuk pelabuhan perikanan, sarana
penyediaan bahan bakar minyak (BBM) dan cold storage. Bersama vibizconsulting
dibangun sebuah model CSR yang belum pernah diterapkan sebelumnya. Nelayan akan
mampu bersaing karena pengembangan sumberdaya manusia menjadi titiktolak
berdirinya masyrakat nelayan yang tangguh.
Kontroversi Berdasarkan
aktivitas CSR yang dilakukan perusahaan, sebetulnya sudah ada usaha perusahaan
untuk memperhatikan stakeholdernya namun masih terdengar beberapa peristiwa
yang terkait dengan pertentangan masyarakat dengan perusahaan. Seperti tanggal
21 Februari 2006 terjadi pengusiran terhadap penduduk setempat yang melakukan
pendulangan emas dari sisa-sisa limbah produksi PT.FREEPORT di Kali Kabur
Wanamon. Pengusiran dilakukan oleh aparat gabungan kepolisian dan satpam
PT.FREEPORT. Akibat pengusiran ini terjadi bentrokan dan penembakan. Penduduk
sekitar yang mengetahui kejadian itu kemudian menduduki dan menutup jalan utama
PT.FREEPORT di RidgeCamp, di Mile 72-74, selama beberapa hari, yang merupakan
jalan utama (akses satu-satunya) ke lokasi pengolahan dan penambangan Grasberg.
Setelah itu banyak demo-demo dilakukan oleh masyarakat Papua untuk menutup
Freeport.
Pada
17 Maret 2006, tiga warga Abepura, Papua, terluka akibat terkena peluru
pantulan setelah beberapa anggota brimob menembakkan senjatan ke udara di depan
Kodim Abupura, beberapa wartawan televisi yang meliput dianiaya dan dirusak
alat kerjanya oleh brimob. Tanggal 22 Maret 2006, lereng gunung di kawasan
pertambangan terbuka PT.FREEPORT Indonesia di Grasberg, longsor dan menimbun
sejumlah pekerja 3 orang meninggal dan puluhan lainnya cedera. Pada 23 Maret
2006 Kementrian Lingkungan Hidup mempublikasikan temuan pemantauan dan penataan
kualitas lingkungan di wilayah penambangan PT.FREEPORT Indonesia. Hasilnya Freeport
dinilai tak memenuhi batas air limbah dan telah mencemarkan air laut dan biota
laut. Tanggal 18 April 2007 sekitar 9.000 karyawan Freeport mogok kerja untuk
menuntut perbaikan kesejahteraan. Perundingan akhirnya diselesaikan paa 21
April setelah tercapai kesepakatan yang termasuk mengenai keniaikan gaji
terendah. (www.Wikipedia)
Dari
uraian di atas menunjukkan bahwa aktivitas CSR yang dilakukan oleh perusahaan
belum sepenuhnya mengena pada sasaran. Artinya perusahaan belum benar-benar
memperhatikan kepentingan stakeholder seperti masyarakat Papua, belum
memperhatikan keseimbangan lingkungan sekitarnya, dan terkesan hanya menjadikan
pelaksanaan CSR untuk kepentingan kegiatan perusahaan, terutama dalam menarik
simpati pemerintah dan PBB. Dan dari uraian tersebut dapat diindikasikan bahwa
perusahaan hanya menyenangkansharehold er dengan meningkatkan laba perusahaan
dari tahun ke tahun.
Disisi
lain pemerintah kurang menjalankan pengawasan terhadap PT.FREEPORT dengan baik,
sehingga fungsi kontrol dari pemerintahan menjadi kurang berfungsi. Salah satu
penyebabnya adalah masih adanya kolosi yang dilakukan dengan pejabat dan
instansi keamanan. Disamping itu kepemilikan saham oleh pemerintah Indonesia
yang sangat kecil yaitu sebesar 9,36% menjadikan pemerintah tidak memegang
kendali dalam pembuatan keputusan perusahaan.
Akibat
dari tidak adanya kendali dari pemerintah menjadikan masyarakat sekitarnya
tidak dapat menikmati kekayaan alam yang seharusnya dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarat diwilayah tersebut. Selain itu perusahaan juga terkesan
tidak benar-benar memperbaiki lingkungan tambang untuk ditanami sesuai dengan
kemauan pemerintah.
Menghadapi
hal tersebut, maka penggunaan regulator bagi pelaksanaan CSR disuatu perusahaan
harus ditingkatkan, sebagai upaya menjaga keseimbangan kepentingan antara
sharholder dengan stakeholder. Walaupun pemerintah telah mengupayakan beberapa
undang-undang untuk pelaksanaan pertambangan dan lingkungan hidup, seperti:
1.
Undang-Undang Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan No. 11
Tahun
1967 Tanggal 2 Desember 1967.
2.
Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
(UU-PLH)
3.
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas
4.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 23 tahun 2008 tentang Pedoman
teknis pencegahan dan atau kerusakan lingkungan hidup akibat pertambangan emas
masyarakat.
Sumber :
Kesimpulan
1.
Sikap Obstruktif
Sikap Obstruktif perusahaan PT.Freeport
Indonesia yaitu meskipun perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu
mengeluarkan jutaan dolar untuk program CSR setiap tahunnya, tetapi keuntungan
yang mereka peroleh jauh lebih besar sehingga program ini belum diprioritaskan.
PTFI (PT.FREEPORT) Company memiliki
visi untuk menjadi tambang terbaik di dunia yang berlokasi di ketinggian dan
lingkungan bercurah hujan tinggi. Kepemilikan sahamnya adalah Freeport-McMoRan
Copper & Gold Inc (AS) sebesar 81,28%, Pemerintah Indonesia sebesar 9,36%
dan PT. Indocoppor Investama sebesar 9,36%.
2.
Sikap Defensif
Seperti
tanggal 21 Februari 2006 terjadi pengusiran terhadap penduduk setempat yang
melakukan pendulangan emas dari sisa-sisa limbah produksi PT.FREEPORT di Kali
Kabur Wanamon. Pengusiran dilakukan oleh aparat gabungan kepolisian dan satpam
PT.FREEPORT. Akibat pengusiran ini terjadi bentrokan dan penembakan. Penduduk
sekitar yang mengetahui kejadian itu kemudian menduduki dan menutup jalan utama
PT.FREEPORT di RidgeCamp, di Mile 72-74, selama beberapa hari, yang merupakan
jalan utama (akses satu-satunya) ke lokasi pengolahan dan penambangan Grasberg.
Setelah itu banyak demo-demo dilakukan oleh masyarakat Papua untuk menutup
Freeport.
Freeport dinilai tak memenuhi batas
air limbah dan telah mencemarkan air laut dan biota laut. Tanggal 18 April 2007
sekitar 9.000 karyawan Freeport mogok kerja untuk menuntut perbaikan
kesejahteraan. Perundingan akhirnya diselesaikan paa 21 April setelah tercapai
kesepakatan yang termasuk mengenai keniaikan gaji terendah.
3.
Sikap Akomondatif
PT
Freeport melaksanakan program CSR, lebih menganggap pembayaran itu hanya pemenuhan
kewajiban saja.
Pt.freeport terkesan hanya
menjadikan pelaksanaan CSR untuk kepentingan kegiatan perusahaan, terutama
dalam menarik simpati pemerintah dan PBB. Dan dari uraian tersebut dapat
diindikasikan bahwa perusahaan hanya menyenangkan shareholder dengan
meningkatkan laba perusahaan.
4.
Sikap Proaktif
PTFI
merupakan salah salah satu pembayar pajak terbesar bagi Negara Indonesia. Sejak
tahun 1992 sampai 2005, manfaat langsung dari operasi perusahaan terhadap
Indonesia dalam bentuk dividen, royalti dan pajak mencapai sekitar 3,9 milliar
dolar AS. Selain itu PTFI juga telah memberikan manfaat tidak langsung dalam
bentuk upah, gaji dan tunjangan, reinvestasi dalam negeri, pembelian barna
gadan jasa, serta pembangunan daerah dan donasi. Dalam tahun 2005 PTFI telah
menghasilkan dan menjual konsentrat yang mengandung 1,7 miliar pon tembaga gan
3,4 juta ons emas.
PT.FREEPORT
sendiri sudah menyisihkan beberapa persen dari
penerimaannya, sampai jutaan dolar per tahun untuk CSR dan memiliki komitmen untuk mengelola dan meminimalisasi dampak
dari kegiatan operasionalnya terhadap lingkungan dan untuk mereklamasi serta
menghijaukan kembali lahan yang terkena dampak. Melalui kebijakan lingkungan,
PT.FREEPORT berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan dan praktik-prkatik
lingkungan yang baik, menyediakan sumber daya yang cukup layak guna memenuhi
tanggung jawab tersebut dan melakukan perbaikan berkesinambungan terhadap
kinerja lingkungan pada setiap lokasi kegiatan. PT.FREEPORT juga memiliki
komitmen kuat untuk mendukung penelitian ilmilah guna memahami lingkungan di
sekitar tempat PT.FREEPORT beroperasi, serta melakukan pemantauan yang
komprehensif untuk menentukan efektivitasdari praktik-praktik pengelolaan.
Selain
itu, PT.FREEPORT juga bekerja dengan instansi pemerintah, masyarakat setempat,
maupun lembaga swadaya masyarakt yang bertanggung jawab, untuk meningkatkan
kinerja lingkungan. Dalam hal ini PT.FREEPORT menganut prinsip-prinsip kerangka
kerja pembangunan berkelanjutan dari dewan internasional tentang pertambangan
dan logam Sustainable Development.
Komentar
Posting Komentar